Firefly Pointer Andromeda: MINORITAS MENGHADAPI TERPAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Manusia Hebat adalah manusia yang menghargai orang lain

Rabu, 16 Oktober 2019

MINORITAS MENGHADAPI TERPAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA


MINORITAS MENGHADAPI TERPAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
            Indonesia merupakan negara berkembang diwilaya asia tenggara, masyarakat Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, ras, golongan, dan agama. Di negara Indonesia ini ada 5 (lima) agama yang resmi yaitu; Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim (islam) sangat menjunjung tinggi adat ketimuran, adat sopan santun dan saling menghormati.
            Negara Indonesia adalah negara yang menjamin setiap Hak Asasi setiap warganya, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tepatnya terdapat pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Nenegara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
            Pada dasarnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia terbagi menjadi dua (2) yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan Pelanggaran Hak Asasi Manusa (HAM) ringan. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat adalah penggaran terhadap kemanusiaan dan genosida. Beberapa contoh pelanggaran HAM berat dari berbagai belahan dunia yakni perang sipil di Bosnia, pemusnahan suku yahudi saat rezim Adolf Hitler, rezim berdarah Benito Mussolini di Italia, dan tragedi pembantaian massal 1965 di Indonesia (yang menurut bebarapa ahli sudah tergolong kejahatan genosida.
Sedangkan pelanggaran HAM ringan yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia yang bersifat menggangu, merusak, dan merugikan manusia lainnya. Pelanggaran HAM ringan ini sering sekali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari bahkan, luput dari perhatian pemerintah. Salah satu contoh pelanggaran HAM ringan yakni, minimnya kesadaran bangsa ini terkait dengan kebebasan beragama dan yang diskrimanasi terhadap mereka yang mengatasnamakan LGBT, dan lain sebagainya.
Berkaca dari peraturan perundang-undangan terkait dengan kebebasan beragama sebenarnya telah diatur di UUD Negara Republik Indonesia 1945 tepatnya di pasal 29 ayat (1) dan (2).  Begitu juga dengan hak-hak lainnya telah diatur secara komprehensif baik di Undang-Undang Dasar maupun di perundang-undangan, terutama UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Namun pada kenyataannya masih banyak hal yang perlu dibenahi di berbagai sektor yang sangat memprihatinkan yang sampai sekarang masih belum dapat dituntaskan. Walupun telah ada berbagai macam regulasi atau peraturan mulai dari tingat pusat sampai tingat daerah maupun pada tingkat yang lebih kecil lagi yaitu masyarakat mengenai perlindungan terhadap hak asasi setiap orang, namun hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan semestinya. Pada umumnya Perlindungan terhadap hak asasi manusia ini masih dinikmati oleh orang-orang tertentu saja yang memiliki kekuasaan pangkat dan materi saja. Dengan gampangnya mereka menggunakan kekuasaan tersebut untuk melancarkan segala keinginan mereka.
Begitu juga dengan orang-orang yang menjadi korban yang konon katanya telah melakukan penghinaan terhadap kaum agama lainnya. Beberapa diantara mereka yakni, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang sering disapa Ahok, harus mendekam di penjara dengan dalil telah menghina umat muslim,  Meiliana, yang memprotes volume azan, harus menginap di hotel prodeo selama 1,5 tahun, dan masih banyak lagi orang-orang yang senasib sama dengan Ahok dan Meliana.
Negara sering dibuat tak berdaya dengan kasus-kasus seperti ini, tingginya tekanan massa membuat sedikit sekali peluang untuk lepas dari jerat hukum. Peraturan-peraturan  yang berlaku sulit rasanya berpihak bagi mereka. Jeruji besi selalu siap sedia menanti kedatangan bagi mereka-meraka yang dikatakan telah melakukan penghinaan dan merusak kebebasan beragama.
Sebagai seorang pemuda yang menjadi tonggak penggerak bangsa maka kita harus mengupayakan agar para kaum minoritas juga mendapatkan perlindungan hak asasi manusia yang sama, sesuai dengan semboyan negara kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua, berkaca dari hal itu maka kita harus bersatu dalam menjaga hak asasi setiap manusia dengan saling menghargai, saling menghormati, serta saling menjaga. Anggap adalah sebuat tubuh jika tangan terluka maka matapun ikut menangis, begitulah seharusnya yang harus kita junjung tinggi. Dengan saling melakukan hal tersebut maka ikatan persaudaraan akan semakin erat diantara masyarakat indonesia. Sebagai contoh saya adalah seorang yang beragama islam dalam hal ini islam merupakan agamaya mayoritas yang ada di indonesia, saya memiliki seorang sahabat yang beragama Kristen, kami senantiasa menjaga pershabatan dengan saling menghargai perbedaan diantara kita, kami senantiasa menganggap perbedaan sebagai keindahan yang senantiasa kita jaga.
Minoritas dan mayoritas adalah satu kesatuan yang harus selalu bersama, bergandengan tangan, satu sakit yang lainpun merasakan, kebahagiaan adalah milik bersama. Dengan kekuatan yang dibangun bersama Indonesia akan semakin baik kedepannya. Sesuai kata pepatah “Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing” yang berati apapun rintangannya kita harus tetap saling menguatkan dan menghargai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar