Indonesia
merupakan negara berkembang diwilaya asia tenggara, masyarakat Indonesia
terdiri dari beberapa suku, etnis, ras, golongan, dan agama. Di negara
Indonesia ini ada 5 (lima) agama yang resmi yaitu; Islam, Kristen, Hindu,
Budha, dan Konghuchu. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim (islam) sangat
menjunjung tinggi adat ketimuran, adat sopan santun dan saling menghormati.
Negara
Indonesia adalah negara yang menjamin setiap Hak Asasi setiap warganya, seperti
yang tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) tepatnya terdapat pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
Mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Nenegara, hukum dan Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia."
Pada
dasarnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia terbagi menjadi dua (2) yaitu
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan Pelanggaran Hak Asasi Manusa
(HAM) ringan. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat adalah penggaran
terhadap kemanusiaan dan genosida. Beberapa contoh pelanggaran HAM berat dari
berbagai belahan dunia yakni perang sipil di Bosnia, pemusnahan suku yahudi
saat rezim Adolf Hitler, rezim berdarah Benito Mussolini di Italia, dan tragedi
pembantaian massal 1965 di Indonesia (yang menurut bebarapa ahli sudah
tergolong kejahatan genosida.
Sedangkan pelanggaran HAM
ringan yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia yang bersifat
menggangu, merusak, dan merugikan manusia lainnya. Pelanggaran HAM ringan ini
sering sekali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari bahkan, luput dari
perhatian pemerintah. Salah satu contoh pelanggaran HAM ringan yakni, minimnya
kesadaran bangsa ini terkait dengan kebebasan beragama dan yang diskrimanasi
terhadap mereka yang mengatasnamakan LGBT, dan lain sebagainya.
Berkaca dari peraturan
perundang-undangan terkait dengan kebebasan beragama sebenarnya telah diatur di
UUD Negara Republik Indonesia 1945 tepatnya di pasal 29 ayat (1) dan (2). Begitu juga dengan hak-hak lainnya telah
diatur secara komprehensif baik di Undang-Undang Dasar maupun di
perundang-undangan, terutama UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Namun pada kenyataannya
masih banyak hal yang perlu dibenahi di berbagai sektor yang sangat
memprihatinkan yang sampai sekarang masih belum dapat dituntaskan. Walupun
telah ada berbagai macam regulasi atau peraturan mulai dari tingat pusat sampai
tingat daerah maupun pada tingkat yang lebih kecil lagi yaitu masyarakat
mengenai perlindungan terhadap hak asasi setiap orang, namun hal ini belum
sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan semestinya. Pada umumnya Perlindungan
terhadap hak asasi manusia ini masih dinikmati oleh orang-orang tertentu saja
yang memiliki kekuasaan pangkat dan materi saja. Dengan gampangnya mereka
menggunakan kekuasaan tersebut untuk melancarkan segala keinginan mereka.
Begitu juga dengan orang-orang
yang menjadi korban yang konon katanya telah melakukan penghinaan terhadap kaum
agama lainnya. Beberapa diantara mereka yakni, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang
sering disapa Ahok, harus mendekam di penjara dengan dalil telah menghina umat
muslim, Meiliana, yang memprotes volume
azan, harus menginap di hotel prodeo selama 1,5 tahun, dan masih banyak lagi
orang-orang yang senasib sama dengan Ahok dan Meliana.
Negara sering dibuat tak
berdaya dengan kasus-kasus seperti ini, tingginya tekanan massa membuat sedikit
sekali peluang untuk lepas dari jerat hukum. Peraturan-peraturan yang berlaku sulit rasanya berpihak bagi
mereka. Jeruji besi selalu siap sedia menanti kedatangan bagi mereka-meraka
yang dikatakan telah melakukan penghinaan dan merusak kebebasan beragama.
Sebagai seorang pemuda
yang menjadi tonggak penggerak bangsa maka kita harus mengupayakan agar para
kaum minoritas juga mendapatkan perlindungan hak asasi manusia yang sama,
sesuai dengan semboyan negara kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti
berbeda-beda tetapi satu jua, berkaca dari hal itu maka kita harus bersatu
dalam menjaga hak asasi setiap manusia dengan saling menghargai, saling
menghormati, serta saling menjaga. Anggap adalah sebuat tubuh jika tangan
terluka maka matapun ikut menangis, begitulah seharusnya yang harus kita
junjung tinggi. Dengan saling melakukan hal tersebut maka ikatan persaudaraan
akan semakin erat diantara masyarakat indonesia. Sebagai contoh saya adalah
seorang yang beragama islam dalam hal ini islam merupakan agamaya mayoritas
yang ada di indonesia, saya memiliki seorang sahabat yang beragama Kristen,
kami senantiasa menjaga pershabatan dengan saling menghargai perbedaan diantara
kita, kami senantiasa menganggap perbedaan sebagai keindahan yang senantiasa kita
jaga.
Minoritas dan mayoritas
adalah satu kesatuan yang harus selalu bersama, bergandengan tangan, satu sakit
yang lainpun merasakan, kebahagiaan adalah milik bersama. Dengan kekuatan yang
dibangun bersama Indonesia akan semakin baik kedepannya. Sesuai kata pepatah
“Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing” yang berati apapun rintangannya
kita harus tetap saling menguatkan dan menghargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar